PP No. 105 Tahun 2000: Landasan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel - Fulus

Minggu, Maret 10, 2024

PP No. 105 Tahun 2000: Landasan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel


Fulus.biz.id - Dalam upaya memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah, pemerintah pusat telah menetapkan berbagai peraturan yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu peraturan pemerintah yang fundamental dalam konteks ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan ini tidak hanya menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi juga menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah.


Konsep Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut PP No. 105 Tahun 2000

PP No. 105 Tahun 2000 merupakan langkah legislatif yang tepat sasaran dalam konteks reformasi administrasi keuangan daerah di Indonesia.

Melalui peraturan ini, pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan daerah.


Perencanaan Keuangan Daerah

Dalam tahap perencanaan, PP No. 105 Tahun 2000 mengamanatkan pentingnya penyusunan APBD yang selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran dan penerimaan daerah direncanakan dan dialokasikan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan riil masyarakat daerah.


Pelaksanaan Keuangan Daerah

Tahap pelaksanaan mencakup semua proses realisasi anggaran sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan.

Dalam PP No. 105 Tahun 2000 menekankan pentingnya pengelolaan kas, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset daerah yang dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, sekaligus mematuhi standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.


Pengawasan Keuangan Daerah

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan dan peraturan yang berlaku, PP No. 105 Tahun 2000 mengatur tentang mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh unit pengawasan internal pemerintah daerah, sedangkan pengawasan eksternal dilaksanakan oleh DPRD dan BPK. Mekanisme pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Tahap terakhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah adalah pelaporan dan pertanggungjawaban. PP No. 105 Tahun 2000 menuntut pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang mencakup realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas.

Laporan keuangan ini kemudian diaudit oleh BPK untuk kemudian memverifikasi keakuratan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


Tantangan dan Implementasi PP No. 105 Tahun 2000

Meskipun PP No. 105 Tahun 2000 telah menjadi dasar hukum yang solid dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Di antaranya adalah keterbatasan kapasitas SDM di daerah dalam mengelola keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, keterbatasan akses terhadap teknologi informasi, serta tantangan dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas secara konsisten.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat sipil dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengawasan, dan mempromosikan keterbukaan informasi publik. Peningkatan literasi keuangan dan pengelolaan keuangan publik di kalangan aparatur dan masyarakat juga menjadi kunci sukses implementasi peraturan ini.


Akhir Kata

PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah telah meletakkan fondasi yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan setiap rupiah anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Implementasi yang efektif dari peraturan ini membutuhkan komitmen dan sinergi dari semua pihak terkait, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda